apa itu sppt
Ketahui Apa itu SPPT, Pajak Bumi yang Wajib Anda Bayar
Ketahui Apa itu SPPT, Pajak Bumi yang Wajib Anda Bayar
Regular
price
Rp 0,00 IDR
Regular
price
Sale
price
Rp 0,00 IDR
Unit price
/
per
Setiap warga negara yang memiliki tanah atau bangunan wajib membayar pajak bumi dan bangunan atau dikenal dengan SPPT. SPPT adalah surat ketetapan pajak bumi dan bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang berisi rincian luas lahan, nilai jual objek pajak (NJOP), dan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Membayar SPPT sangat penting untuk menghindari denda yang membengkak. Pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pemilik tanah atau bangunan yang tidak melunasi SPPT, seperti penyitaan aset dan penahanan sertifikat tanah. Oleh karena itu, memahami apa itu SPPT dan cara pembayarannya sangat krusial untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.